Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, telah terbengkalai bertahun-tahun. Kondisi ini merusak wajah kota dan berpotensi menjadi sarang binatang atau makhluk ghaib. Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mendorong agar lahan tersebut dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Banda Aceh saat ini hanya memiliki 14,5% RTH, jauh dari standar nasional sebesar 20%. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diharapkan dapat menata kembali tata ruang kota, termasuk menetapkan lahan terlantar sebagai zona RTH.
Dampak dan Solusi
- Lahan Terlantar: Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza telah terbengkalai sejak tahun 1995 dan 2004.
- Standar RTH: Banda Aceh belum mencapai batas minimum RTH sebesar 20%.
- Revisi RTRW: Qanun RTRW Banda Aceh perlu ditinjau ulang setiap lima tahun.
- Tindak Lanjut: DPRK Banda Aceh mendorong Pemko Banda Aceh untuk menyurati pemilik lahan terkait rencana revisi RTRW.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.