Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Anggota DPRK Aceh Jaya Divonis 11 Tahun Korupsi Dana PSR Rp 8,8 Miliar

2 jam yang lalu

Anggota DPRK Aceh Jaya, Sudirman, divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh karena terbukti melakukan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp 8,8 miliar. Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, Teuku Mufizar, juga divonis 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dana PSR yang seharusnya digunakan untuk peremajaan kebun kelapa sawit rakyat justru disalahgunakan, dengan lahan yang diajukan tidak memenuhi kriteria program.

Detail Vonis

  • Sudirman: 11 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar, dan uang pengganti Rp 8,8 miliar.
  • Teuku Mufizar: 4 tahun penjara dan denda Rp 33 juta.

Kronologi Kasus

  • Sudirman mengajukan proposal PSR melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat.
  • Dana sebesar Rp 38,4 miliar disalurkan oleh BPDPKS berdasarkan rekomendasi Dinas Pertanian.
  • Lahan yang diajukan ternyata bukan milik pekebun dan tidak memenuhi syarat PSR.

Dampak Kasus

  • Kerugian negara mencapai Rp 8,8 miliar.
  • Program PSR yang seharusnya membantu petani sawit Aceh Jaya terganggu.
  • Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 16 tahun penjara untuk Sudirman.
Anggota DPRK Aceh Jaya Divonis 11 Tahun Korupsi Dana PSR Rp 8,8 Miliar