Kembalikriminal

: Khawatir: Rp404 juta kerugian negara, dua pejabat Aceh divonis

Penulis

ajnn.net

Tanggal

22 Mei 2026

: Khawatir: Rp404 juta kerugian negara, dua pejabat Aceh divonis

Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan, divonis pidana penjara satu tahun masing‑masing oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh karena terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode 2020 hingga Mei 2025.

Putusan yang diumumkan Jumat, 22 Mei 2026, juga mengikat mereka membayar uang pengganti sebesar Rp404.078.950, dengan sebagian telah disita dari BPKD Aceh Besar sebagai upaya pengganti kerugian negara.

Detail Tindak Pidana dan Sanksi yang Diberikan

  • Zia Ul Azmi dihukum penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, dan harus menguang pengganti Rp256 juta.
  • Jony Marwan otrzyma sama pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp147 juta (dari jumlah tersebut, Rp145,5 juta telah disita dari BPKD Aceh Besar).
  • Total kerugian negara yang ditetapkan sebesar Rp404.078.950 berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.
  • Terdakwa diduga membuat surat perintah tugas fiktif untuk pencairan SPPD meski perjalanan dinas tersebut tidak dilaksanakan.
  • Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penuntut umum dan terdakwa untuk menyatakan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.