Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan, divonis pidana penjara satu tahun masing‑masing oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh karena terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode 2020 hingga Mei 2025.
Putusan yang diumumkan Jumat, 22 Mei 2026, juga mengikat mereka membayar uang pengganti sebesar Rp404.078.950, dengan sebagian telah disita dari BPKD Aceh Besar sebagai upaya pengganti kerugian negara.
Detail Tindak Pidana dan Sanksi yang Diberikan
- Zia Ul Azmi dihukum penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, dan harus menguang pengganti Rp256 juta.
- Jony Marwan otrzyma sama pidana penjara 1 tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp147 juta (dari jumlah tersebut, Rp145,5 juta telah disita dari BPKD Aceh Besar).
- Total kerugian negara yang ditetapkan sebesar Rp404.078.950 berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.
- Terdakwa diduga membuat surat perintah tugas fiktif untuk pencairan SPPD meski perjalanan dinas tersebut tidak dilaksanakan.
- Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penuntut umum dan terdakwa untuk menyatakan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaNelayan Aceh Waspada Gelombang 4 Meter dan Hujan Lebat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Aceh pada 22-24 Mei 2026, memprediksi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di sejumlah
BANDA ACEH - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I SIM Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk...
Warga Langkahan Dapat 7 Lokasi Huntap Baru Pasca Banjir","PublicImpact":88,"Credibility":80,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":85,"Education":70,"FinalScore":82,"Summary":"Pemkab Aceh UtaraMen
Syarat lokasi relokasi harus bebas dari zona merah banjir. Salah satunya jarak lokasi dari bibir sungai minimal lebih dari 100 meter
APDESI Aceh Khawatir, Minta Gampong Terlibat dalam JKA Baru
BANDA ACEH - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Bahrul Fazal, meminta Pemerintah Aceh melibatkan perwakilan...
Warga Nagan Raya tenang, cukup KTP KK untuk berobat","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":65,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":70,"FinalScore":75,"Summary":"Pemkab Nagan Raya mengiz
“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,” ujar Bupati


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.