Kembalikriminal

Subulussalam Korupsi Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar, Warga Aceh Khawatir

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

22 Mei 2026

Subulussalam Korupsi Hibah Pilkada Rp1,6 Miliar, Warga Aceh Khawatir

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Subulussalam mendakua empat terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp1,6 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu.

Dana hibah yang seharusnya sebesar Rp4 miliar diberikan oleh Pemerintah Kota Subulussalam untuk panwaslih. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Provinsi Aceh, penyimpanan dana tersebut menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp1,6 miliar. Para terdakwa terdiri dari bendahara dan tiga komisioner Panwaslih yang saat ini memfollow sidang dari Rutan Kelas IIB Singkil.

Dampak Finansial dan Pertanggungjawaban

  • Rp1,6 miliar kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKB Aceh.
  • Rp4 miliar total hibah yang seharusnya digunakan untuk pengawasan pilkada.
  • Empat terdakwa: bendahara Panwaslih Senen Sulistia Martha dan tiga komisioner Suhendri, Sumardi, Khairullah.
  • Sidang dilakukan secara daring dengan terdakwa dari Rutan Kelas IIB Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
  • Jaksa menuntut pidana sesuai Pasal 20 jo Pasal 18 UU KUHP dan UU pemberantasan korupsi.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.