Satpol PP-WH Kota Banda Aceh meminta pemilik kos untuk mengawasi penghuni guna mencegah kasus khalwat. Sejak 2025, terdapat 20 pelanggar khalwat yang ditangkap dan dibina, dengan ancaman hukuman cambuk, denda, atau penjara. Kasus khalwat banyak terjadi di rumah kos tanpa pengawasan dan lokasi terbuka seperti pantai Ulee Lheue.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri SH MH, menjelaskan bahwa kasus khalwat terus berulang karena kurangnya pengawasan di tempat-tempat rawan. Kejaksaan Negeri Banda Aceh mencatat 18 kasus khalwat dan ikhtilat pada 2025, dengan tren pelanggaran masih terjadi di kos dan penginapan.
Upaya Pencegahan dan Sanksi
- Ancaman Hukuman: Pemilik kos yang menyediakan fasilitas untuk khalwat diancam dengan cambuk paling banyak 15 kali, denda 150 gram emas murni, dan/atau penjara paling lama 15 bulan.
- Pengawasan Bersama: Satpol PP-WH berkoordinasi dengan aparat gampong untuk meningkatkan pengawasan bersama.
- Efek Jera: Tidak ada residivis atau terpidana yang kembali melakukan jarimah khalwat, ikhtilat, maupun zina.
Lokasi Rawan Khalwat
- Rumah Kos: Terutama rumah kos yang tanpa pengawasan dari pemiliknya.
- Lokasi Terbuka: Kawasan pantai Ulee Lheue, Kilometer Nol Banda Aceh, Taman Tepi kali, dan Tanggul Lamnyong.
Data Kasus
- 2025: 20 pelanggar khalwat ditangkap dan dibina, dengan 2 pelanggar dicambuk.
- 2026 (hingga pertengahan Maret): 6 pelanggar dibina dan 38 pelanggar khalwat ringan dibina di tempat.
- Kejaksaan Negeri Banda Aceh: 18 kasus khalwat dan ikhtilat pada 2025, dan 8 kasus pada 2026 hingga pertengahan Maret.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.