Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemilik Kos Banda Aceh Diminta Awasi Penghuni Cegah Khalwat, Ancaman Hukuman Tegas

16 jam yang lalu

Satpol PP-WH Kota Banda Aceh meminta pemilik kos untuk mengawasi penghuni guna mencegah kasus khalwat. Sejak 2025, terdapat 20 pelanggar khalwat yang ditangkap dan dibina, dengan ancaman hukuman cambuk, denda, atau penjara. Kasus khalwat banyak terjadi di rumah kos tanpa pengawasan dan lokasi terbuka seperti pantai Ulee Lheue.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri SH MH, menjelaskan bahwa kasus khalwat terus berulang karena kurangnya pengawasan di tempat-tempat rawan. Kejaksaan Negeri Banda Aceh mencatat 18 kasus khalwat dan ikhtilat pada 2025, dengan tren pelanggaran masih terjadi di kos dan penginapan.

Upaya Pencegahan dan Sanksi

  • Ancaman Hukuman: Pemilik kos yang menyediakan fasilitas untuk khalwat diancam dengan cambuk paling banyak 15 kali, denda 150 gram emas murni, dan/atau penjara paling lama 15 bulan.
  • Pengawasan Bersama: Satpol PP-WH berkoordinasi dengan aparat gampong untuk meningkatkan pengawasan bersama.
  • Efek Jera: Tidak ada residivis atau terpidana yang kembali melakukan jarimah khalwat, ikhtilat, maupun zina.

Lokasi Rawan Khalwat

  • Rumah Kos: Terutama rumah kos yang tanpa pengawasan dari pemiliknya.
  • Lokasi Terbuka: Kawasan pantai Ulee Lheue, Kilometer Nol Banda Aceh, Taman Tepi kali, dan Tanggul Lamnyong.

Data Kasus

  • 2025: 20 pelanggar khalwat ditangkap dan dibina, dengan 2 pelanggar dicambuk.
  • 2026 (hingga pertengahan Maret): 6 pelanggar dibina dan 38 pelanggar khalwat ringan dibina di tempat.
  • Kejaksaan Negeri Banda Aceh: 18 kasus khalwat dan ikhtilat pada 2025, dan 8 kasus pada 2026 hingga pertengahan Maret.
Pemilik Kos Banda Aceh Diminta Awasi Penghuni Cegah Khalwat, Ancaman Hukuman Tegas