Kembalikriminal

Warga Banda Aceh Khawatir, Tiga Pengasuh Daycare Ditangkap karena Menganiayai Anak

Penulis

aceh.inews.id

Tanggal

30 Apr 2026

Warga Banda Aceh Khawatir, Tiga Pengasuh Daycare Ditangkap karena Menganiayai Anak

Ketidakmampuan mengendalikan emosi diujarkan sebagai balasan ketika anak-asuh tidak mau makan.

Polresta Banda Aceah menetapkan tiga tersangka, yaitu DS (yang ditangkap sebelumnya), RY (25 tahun) dan NS (24 tahun), semua diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua balita di sebuah daycare kota. Tindak pidana mereka meliputi mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul bagian pantat anak.

Langkah Hukum dan Respons Polisi

  • Tiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.
  • Mereka dijalani dengan UU Perlindungan Anak serta KUHP,Ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.
  • Dua korban balita menjadi fokus pemeriksaan medis dan psikososial.
  • Penyidik masih menganalisis rekaman CCTV dan mendengar pernyataan orang tua untuk memastikan tidak ada korban lain.
  • Kepolisian membidik legalitas yayasan pengelola daycare karena potensi pelanggaran operasional.
  • Warga diminta waspada dan melaporkan tindakan curang atau kurang profesional di fasilitas penitipan anak.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.