Kembalikriminal

Tetangga di Gayo Lues Didakwa Bunuh Dokter, Ancam 15 Tahun Penjara

Penulis

ajnn.net

Tanggal

26 Mar 2026

Tetangga di Gayo Lues Didakwa Bunuh Dokter, Ancam 15 Tahun Penjara

Seorang warga Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, didakwa melakukan pembunuhan terhadap dokter tetangganya. Tersangka, berinisial FA (31), menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai Pasal 479 ayat (3) KUHP.

Mayat dokter Shanti Astuti ditemukan di rumahnya pada 21 Maret 2026, diduga akibat pencurian dengan kekerasan. Polisi berhasil mengamankan tersangka dan menemukan bukti berupa sepeda motor korban yang dijual di Aceh Tenggara.

Kronologis Kasus

  • Korban: Dokter Shanti Astuti, warga Desa Raklunung.
  • Tersangka: FA (31), tetangga korban.
  • Bukti: Sepeda motor korban jenis Yamaha Mio Soul hilang dan ditemukan dijual di Aceh Tenggara.
  • Hukuman: Ancaman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Imbauan Polisi

Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif dan detail kasus.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.