News
Tiga Polisi dan Residivis Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara di Aceh
3 jam yang lalu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap tiga oknum polisi dan seorang residivis narkoba. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah menyimpan dan menguasai narkotika golongan I.
Kasus ini bermula pada 6 Agustus 2025 ketika residivis Muhammad Akbal membeli sabu dan ekstasi. Ia ditangkap di Desa Lamdom, Banda Aceh, dan ditemukan menyimpan narkotika di rumah sewa. Dugaan negosiasi dengan polisi terungkap, termasuk penyerahan uang dan sepeda motor.
Detail Putusan
- Terdakwa: Muhammad Akbal (residivis) dan tiga oknum polisi: Mukhsin, Tegar Aulia Akbar, Kiki Syahputra.
- Pasal: Melanggar UU Narkotika dan KUHP Baru.
- Barang Bukti: Sabu, ekstasi, dan satu unit sepeda motor.
- Vonis: Empat tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
Dampak dan Urgensi
- Menegaskan penegakan hukum terhadap narkoba di Aceh.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
- Mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjaga integritas.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
