Seorang bocah berusia 7 tahun, Zahran Aska Atahilian, meninggal dunia setelah terjatuh dari tangga lantai dua Masjid Islah di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan. Korban ditemukan dengan luka parah di bagian leher dan perut akibat tertancap pagar besi di halaman belakang masjid.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan Boom Baru, namun nyawanya tidak tertolong. Keluarga menerima kejadian sebagai musibah dan menolak dilakukan visum atau autopsi.
Kronologi Kejadian
- Korban terjatuh dari tangga lantai dua masjid dan langsung mengenai pagar besi di bawah.
- Luka yang dialami cukup serius sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
- Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian.
- Pihak keluarga korban menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Pelajaran Berharga
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai keselamatan anak-anak saat bermain di area publik. Khususnya di sekitar bangunan bertingkat yang memiliki pagar atau struktur berbahaya. Masjid sebagai tempat ibadah juga diharapkan memperhatikan aspek keamanan, terutama di bagian tangga dan pagar agar kejadian serupa tidak terulang.
Musibah yang menimpa Zahran meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar. Kejadian ini sekaligus menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan orang tua serta perhatian terhadap fasilitas umum yang digunakan anak-anak.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Pergub JKA Dibatalkan Demi Kesehatan Warga Aceh di Desil Tertentu
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati usulan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) karena dinilai bertentangan d
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.