News
IRT Aceh Besar Tukar Mobil Rental dengan Sabu, Ditangkap Polisi
3 jam yang lalu
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUR (34), warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap oleh Polresta Banda Aceh karena diduga menukar mobil rental dengan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, setelah pelaku tidak mengembalikan mobil yang dirental sejak September 2025.
Kasus ini bermula ketika pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz milik warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Pelaku beralasan akan menggunakan mobil tersebut untuk perjalanan ke Lhokseumawe selama lima hari. Namun, setelah jatuh tempo, mobil tidak kunjung dikembalikan.
Kronologi Kasus
- September 2025: Pelaku merental mobil Toyota Avanza Veloz.
- Oktober 2025: Korban melaporkan penggelapan mobil ke Polresta Banda Aceh.
- Maret 2026: Pelaku ditangkap di Gampong Lambhuk, Banda Aceh.
- Pengakuan Pelaku: Pelaku mengaku menukar mobil dengan sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara.
Tindak Lanjut
- Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mobil milik korban.
- Pelaku akan dijerat Pasal 486 KUHP dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.
Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dan kepercayaan dalam transaksi sewa-menyewa kendaraan di Aceh.
