News
Buya Yahya: Uang DP Hangus Haram, Wajib Dikembalikan ke Pembeli Aceh
3 jam yang lalu
Praktik uang muka atau down payment (DP) yang dianggap hangus saat transaksi batal masih sering terjadi di tengah masyarakat Aceh. Padahal, dalam pandangan Islam, hal tersebut tidak dibenarkan.
Buya Yahya, ulama terkenal, menegaskan bahwa uang DP tetap menjadi hak pembeli meskipun transaksi jual beli tidak jadi dilakukan. Ia menyatakan bahwa praktik ini haram dan penjual tidak berhak mengambil uang tersebut.
Penjelasan Buya Yahya
- Uang DP adalah hak pembeli: Menurut Buya Yahya, uang muka merupakan bagian dari harga barang yang telah disepakati di awal. Jika transaksi berlanjut, DP tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian pembayaran. Namun jika batal, uang tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya kepada pembeli.
- Kesepakatan hangus tidak sah: Buya Yahya menyoroti adanya kesepakatan di awal yang menyebutkan bahwa DP akan hangus jika pembelian batal. Menurutnya, kesepakatan semacam itu tetap tidak sah jika bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
- Ganti rugi harus adil: Dalam hal penjual mengalami kerugian akibat pembatalan sepihak dari calon pembeli, penentuan ganti rugi tidak boleh dilakukan sepihak. Harus ada keputusan dari pihak berwenang atau hakim (qadhi) berdasarkan bukti kerugian yang nyata.
Imbauan untuk Masyarakat Aceh
Buya Yahya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan kejujuran. Ia menegaskan bahwa praktik jual beli harus dilakukan secara jujur dan tidak memanfaatkan celah untuk merugikan pihak lain. Ia juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang sengaja membuat pembeli batal agar bisa mengambil uang muka.
Dengan demikian, masyarakat Aceh diharapkan dapat menghindari sengketa dan menjaga harmoni dalam bertransaksi.
