Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Kejaksaan Sita Aset Terpidana Korupsi RS Arun untuk Tutup Rp4 Miliar

2 jam yang lalu

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan menyita kembali aset terpidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun untuk menutup kekurangan uang pengganti (UP) sebesar Rp4,15 miliar. Terpidana, Hariadi, mantan direktur RS Arun, telah membayar Rp10,66 miliar dari total vonis Rp16,86 miliar yang diwajibkan oleh Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gautama, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan upaya memaksimalkan pelacakan harta terpidana untuk memenuhi kewajiban uang pengganti. Barang rampasan sebelumnya, seperti handphone, kendaraan, dan properti, telah dilelang namun belum mencukupi.

Detail Kasus Korupsi RS Arun

  • Total vonis uang pengganti: Rp16,86 miliar
  • Sudah dibayar terpidana: Rp10,66 miliar
  • Hasil lelang barang rampasan: Rp2,08 miliar
  • Kekurangan yang harus ditutup: Rp4,15 miliar

Kejaksaan berencana mengumumkan penyitaan harta terpidana dan akan melakukan lelang untuk memenuhi kekurangan tersebut. Kasus ini juga melibatkan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang turut terjerat dalam korupsi pengelolaan RS Arun.

Kejaksaan Sita Aset Terpidana Korupsi RS Arun untuk Tutup Rp4 Miliar