News
Urgensi Penetapan Ulang Batas Wilayah Pascabencana di Aceh untuk Pemulihan
4 jam yang lalu
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh pada akhir November 2025 telah meninggalkan dampak sosial-ekonomi yang mendalam. Ribuan rumah hancur, jaringan jalan rusak parah, dan puluhan desa hilang tersapu banjir serta longsor di berbagai kabupaten seperti Gayo Lues, Aceh Tamiang, Bener Meriah, hingga Bireuen. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) melaporkan sekitar 21 desa di Aceh benar-benar musnah dan puluhan lainnya terisolasi akibat kerusakan infrastruktur yang parah.
Ketidakjelasan batas wilayah pascabencana menjadi masalah nyata di lapangan. Ketika alur sungai berubah, jembatan putus, dan permukiman berpindah akibat erosi dan longsor, dokumen batas wilayah yang bersifat kertas atau garis di peta administratif sering kali tidak merefleksikan realitas di lapangan. Hal ini menghambat pendataan korban, evaluasi kerugian aset desa, data dukungan anggaran darurat, hingga penetapan lokasi relokasi warga.
Dampak Ketidakjelasan Batas Wilayah
- Pendataan korban dan pengungsi menjadi tidak akurat karena kaburnya pembagian wilayah layanan sosial.
- Distribusi bantuan rawan overlap atau tumpang tindih alokasi karena tidak jelasnya wilayah cakupan.
- Perencanaan rehabilitasi terhambat karena ruang tanggung jawab instansi desa atau kecamatan menjadi ambigu.
Regulasi dan Solusi
Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa memberikan arahan jelas bagaimana sebuah batas desa dan penegasannya dilakukan melalui peta, koordinat, dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Regulasi ini menekankan bahwa penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib serta memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
- Batas desa adalah garis pembatas administratif antar desa yang dituangkan secara teknis melalui koordinat serta peta yang memiliki kekuatan hukum.
- Penetapan batas desa harus disahkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan bupati/wali kota.
- Batas desa dapat berupa batas alam maupun buatan, dan jika batas alam tidak nampak lagi, dapat dinegoisasikan antar dua desa yang terdampak untuk menetapkan batas buatan.
Urgensi Penetapan Ulang Batas Wilayah
Penetapan ulang batas wilayah pascabencana bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah tentang adanya kepastian hukum, efisiensi pelayanan publik, keadilan dalam distribusi bantuan dan sumber daya, serta pondasi legitimasi dalam pembangunan kembali komunitas terdampak. Tanpa batas wilayah yang jelas, risiko konflik administratif akan meningkat, investasi pembangunan akan terhambat karena ketidakpastian status wilayah, dan pada akhirnya, pemulihan masyarakat tidak akan berjalan optimal.
Pemerintah daerah, sebagai pemegang kewenangan penetapan melalui peraturan bupati/walikota, harus menjadikan penegasan batas wilayah pascabencana sebagai prioritas strategis dalam rencana pembangunan pascabencana yang inklusif dan berkelanjutan.
