Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14 Miliar, Kejati Tambah Tersangka ET

6 jam yang lalu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Tersangka baru berinisial ET, seorang karyawan bagian keuangan IEP Persada Nusantara, ditetapkan setelah penyidikan mengungkap dugaan penyaluran beasiswa fiktif.

Kasus ini melibatkan alokasi anggaran beasiswa sebesar Rp21 miliar pada 2021-2023 dan Rp5,8 miliar pada 2023, yang disalurkan melalui rekening IEP Persada Indonesia. Dugaan korupsi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp14 miliar, dengan Rp1,88 miliar telah disita selama penyidikan.

Kronologi Kasus

  • Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran beasiswa melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
  • Penyaluran beasiswa diduga tidak sesuai dengan perjanjian, termasuk penagihan fiktif biaya kuliah.
  • Dugaan beasiswa tidak disalurkan kepada mahasiswa atau universitas tujuan, menyebabkan kelebihan penyaluran sebesar Rp8,25 miliar.

Tersangka dan Tuntutan Hukum

  • Tersangka ET ditahan bersama tiga tersangka sebelumnya: S (Kepala BPSDM Aceh), CP (Kepala Bidang Pengembangan SDM), dan RH (Pejabat Pelaksana Teknis Beasiswa).
  • Para tersangka didakwa melanggar Pasal 603 KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Penyidikan masih berlangsung, dengan kemungkinan penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.

Imbauan kepada Masyarakat

Kejati Aceh mengimbau pihak yang menerima beasiswa dan tidak menggunakannya sesuai peruntukan untuk segera mengembalikannya. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan pendidikan.

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14 Miliar, Kejati Tambah Tersangka ET