Kembalihukum

Kejari Abdya Musnahkan Sabu dan Barang Bukti 14 Perkara di Aceh Barat Daya

Penulis

serambinews.com

Tanggal

31 Mar 2026

Kejari Abdya Musnahkan Sabu dan Barang Bukti 14 Perkara di Aceh Barat Daya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pemusnahan barang bukti 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya terkait maraknya tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, dan Kasat Narkoba Polres Abdya. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 9,43 gram netto, ganja 58,94 gram netto, serta berbagai alat kejahatan seperti kaca pirek, bong, dan obeng.

Detail Pemusnahan Barang Bukti

  • Jenis Barang Bukti: Sabu, ganja, kaca pirek, bong, tas, pakaian, korek api, handphone, obeng, gunting, dan kaki kipas angin.
  • Cara Pemusnahan: Diblender, dibakar, dan dihancurkan menggunakan palu.
  • Tujuan: Mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menjaga ketertiban masyarakat.

Pesan dari Kejari Abdya

Kajari Abdya, Kardono, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Abdya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warganya.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) pada Kejari Abdya, Ricky Rosiwa, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sudah berjalan sesuai prosedur hukum (KUHAP dan UU Narkotika). Namun, perbaikan pada efisiensi waktu dan manajemen gudang mutlak diperlukan.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.