News
Polisi Langsa Sita 2 Kg Sabu, 4 Tersangka Ditangkap di Aceh Timur dan Tamiang
3 jam yang lalu
Polisi Langsa berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 2.039 gram. Empat tersangka ditangkap di Aceh Timur dan Aceh Tamiang, termasuk dua kurir yang diduga akan mengedarkan narkotika ke Kota Langsa.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.
Detail Penangkapan
-
Dua tersangka pertama ditangkap di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada 5 Maret 2026. Mereka adalah AA (32), warga Desa Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, dan MM (30), warga Dusun Meunasah Gampong Blang Simpo, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Dari tangan mereka, polisi menyita 1.019 gram sabu yang dibungkus plastik teh merek Tie Guan Yin.
-
Dua tersangka lainnya ditangkap di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada 10 Maret 2026. Mereka adalah IB (42), warga Dusun Darul Aman Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, dan UA (30), warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Dari tangan mereka, polisi menyita 1.020 gram sabu yang dibungkus plastik teh merek Guanyinwang.
Barang Bukti yang Disita
- Dua unit sepeda motor (Honda Supra X dan Yamaha N-Max)
- Beberapa unit telepon genggam (Oppo, Poco, dan Vivo)
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Menurut Kapolres Langsa, Mughi Prasetyo Habrianto, penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 16.312 jiwa dari bahaya narkotika. Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga tuntas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
