Bencana banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Bireuen pada akhir November 2025 meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat setempat. Sebanyak 46 orang dilaporkan meninggal dunia, dan kini 45 ahli waris korban menerima santunan sebesar Rp15 juta dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Santunan tersebut disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten Bireuen dan diserahkan langsung oleh Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, di Pendopo Bupati Bireuen. Proses penyaluran santunan melibatkan verifikasi data yang ketat, dengan melibatkan aparatur gampong dan kecamatan untuk memastikan akurasi data penerima.
Proses Verifikasi dan Penyaluran
- 45 ahli waris menerima santunan setelah melalui proses verifikasi data yang melibatkan Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Bireuen, dan aparatur gampong.
- Satu korban dari Kecamatan Peusangan masih dalam proses verifikasi untuk menerima santunan serupa.
- Penerima santunan dipanggil satu per satu untuk menandatangani berita acara, didampingi oleh camat masing-masing kecamatan.
Dampak dan Kepedulian Pemerintah
- Santunan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi.
- Proses verifikasi yang ketat memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan mencapai mereka yang benar-benar membutuhkan.
- Meskipun bantuan ini tidak dapat menggantikan kehilangan, diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.