Pembangunan 45 unit rumah hunian tetap (Huntap) untuk korban bencana hidrometeorologi di Desa Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, telah dimulai. Proyek ini merupakan hasil kerjasama dengan Daarut Tauhid (DT) Peduli dan ditandai dengan peletakan batu pertama pada Kamis (12/3/2026).
Rumah panggung berukuran 6 x 6 meter ini dirancang tahan terhadap gempa dan banjir, dengan biaya pembangunan sebesar Rp50 juta per unit. Setiap unit akan memiliki dua kamar tidur, ruang tamu, dan dapur, sementara fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) akan dibangun secara komunal di sekitar kompleks perumahan.
Detail Pembangunan
- Lokasi: Dusun Matang Pasi, Desa Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen
- Jumlah Unit: 45 unit, dibangun dalam dua tahap (25 unit tahap pertama, 20 unit tahap kedua)
- Durasi Pembangunan: 6 bulan
- Biaya per Unit: Rp50 juta
- Fasilitas: Dua kamar tidur, ruang tamu, dapur, dan fasilitas MCK komunal
Dampak dan Harapan
Pembangunan rumah ini diharapkan dapat membantu warga yang terdampak bencana banjir untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik. Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada LPM DT Peduli serta semua pihak yang berkontribusi dalam pembangunan rumah tetap bagi korban bencana.
Rumah bukan hanya sekadar tempat tinggal, tetapi juga tempat membangun harapan, ketenangan, dan masa depan keluarga. Rangkaian acara peletakan batu pertama diakhiri dengan buka puasa bersama para pengungsi korban banjir.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.