Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada 4.053 tenaga honorer di Lapangan Naga Tapaktuan, Jum’at (13/3/2026). Penyerahan ini dihadiri ribuan tenaga guru, kesehatan, dan teknis yang telah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status. Mirwan menyebut momen ini sebagai hari bersejarah bagi para tenaga honorer dan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Mirwan mengakui perjuangan panjang para tenaga honorer yang kini mendapatkan kepastian hukum. Meski berstatus paruh waktu, ia menekankan agar para penerima SK tetap bekerja dengan dedikasi penuh. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas tenaga kerja di Aceh Selatan.
Dampak Kepastian Status
- 4.053 tenaga honorer dari berbagai sektor (pendidikan, kesehatan, teknis) mendapatkan kepastian hukum sebagai PPPK paruh waktu.
- Penyerahan SK dilakukan dalam apel besar di Lapangan Naga Tapaktuan, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap tenaga kerja.
- Bupati Mirwan menekankan pentingnya kerja maksimal meski dengan status paruh waktu.
- Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan motivasi kerja para tenaga honorer.
Harapan ke Depan
Keputusan ini tidak hanya memberikan kepastian status, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Aceh Selatan. Dengan status yang jelas, para tenaga honorer dapat lebih fokus pada pengabdian tanpa khawatir akan masa depan kerja mereka.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.