News
DPM Unimal Desak Pencabutan Pergub JKA 2026, 500 Ribu Warga Aceh Terancam Kehilangan Akses Kesehatan
4 jam yang lalu
Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) melalui Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini dinilai merugikan lebih dari 500 ribu jiwa warga Aceh yang berisiko kehilangan akses kesehatan dasar.
DPM Unimal menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah sepihak yang bertentangan dengan semangat awal pembentukan JKA sejak 2010. Mereka juga mendesak DPRA untuk menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan dari Gubernur Aceh.
Dampak Kebijakan JKA 2026
- 500 ribu warga Aceh berpotensi kehilangan akses kesehatan.
- Kebijakan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
- Mahasiswa menilai adanya inkonsistensi kebijakan terkait komitmen pemerintah dalam menjamin akses kesehatan.
Tuntutan Mahasiswa
- Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
- Revisi anggaran untuk memastikan seluruh masyarakat Aceh tercover oleh JKA.
- Penanganan pascabencana banjir yang lebih merata.
Mahasiswa juga menyoroti penanganan pascabencana banjir di Aceh yang dinilai belum merata dan meminta pemerintah lebih serius dalam pemulihan bagi para korban.
