Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, Haji Uma, menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencaplokan lahan oleh perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Timur kepada Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Pengaduan ini disampaikan bersama Tgk Ahmada dalam pertemuan dengan Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno di Jakarta.
Haji Uma menjelaskan bahwa pengaduan ini merupakan tindak lanjut terhadap aspirasi dan keluhan warga terkait konflik lahan HGU di Aceh Timur yang diduga dikuasai oleh PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera. Berdasarkan keterangan masyarakat, areal HGU perusahaan tersebut mencakup sejumlah wilayah permukiman warga di delapan desa, termasuk fasilitas umum seperti rumah warga, sekolah, tempat ibadah, dan area pemakaman.
Dampak Konflik Lahan
- 1.500 warga diketahui bermukim di kawasan yang berada dalam area perkebunan tersebut.
- Terdapat akses jalan dusun, lahan pemakaman umum seluas 400 meter persegi, meunasah gampong, dan tanah waqaf untuk pembangunan meunasah warga seluas 2 hektar.
- Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena masyarakat menuntut kepastian dan keadilan atas lahan yang mereka tempati.
Tindak Lanjut DPD RI
Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui pemanggilan pihak-pihak yang terkait. Pertemuan yang direncanakan pada 1 April 2026 nantinya bertujuan untuk menggali informasi lebih mendalam mengenai persoalan yang terjadi serta mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.