News
Konflik Lahan Aceh Timur: Warga vs Perusahaan, DPD RI Mediasi
5 hari yang lalu
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) menggelar rapat kerja untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur. Rapat yang dihadiri oleh sejumlah kementerian terkait dan perwakilan masyarakat ini bertujuan untuk mencari solusi atas konflik yang telah berlangsung lama.
Konflik lahan ini melibatkan PT Bumi Flora dan PT Parama Agro Sejahtera dengan warga masyarakat Aceh Timur. Perwakilan Serikat Petani Aceh Timur membantah klaim Dinas Pertanahan Aceh Timur terkait status perpanjangan HGU yang telah disetujui oleh masyarakat. Mereka menegaskan bahwa masyarakat dan kepala desa tidak pernah menandatangani persetujuan tersebut.
Kesimpulan Rapat
- Ketidakadilan Agraria: BAP DPD RI menyimpulkan bahwa konflik lahan HGU merupakan bentuk ketidakadilan agraria yang telah berlangsung lama dan terstruktur.
- Bukti Kehidupan Masyarakat: Keberadaan pemukiman, fasilitas publik, sarana sosial keagamaan, dan makam leluhur menjadi bukti bahwa lahan tersebut adalah ruang hidup masyarakat.
- Penyelesaian yang Komprehensif: Penyelesaian yang hanya bertumpu pada dokumen administrasi semata tidak cukup untuk menjawab masalah yang bersifat historis, sosial, dan kemanusiaan.
Desakan BAP DPD RI
- Pengukuran Ulang Lahan: BAP DPD RI mendesak otoritas terkait untuk melakukan pengukuran ulang atas lahan sengketa antara masyarakat dengan perusahaan pemilik HGU di Aceh Timur.
- Evaluasi Proses HGU: Selain itu, BAP DPD RI juga mendesak evaluasi proses hingga terbitnya Izin HGU tersebut untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
