Kembalikesehatan

: Penjual kelapa di Aceh Timur ditolak RSUD karena data desil salah

Penulis

serambinews.com

Tanggal

15 Mei 2026

: Penjual kelapa di Aceh Timur ditolak RSUD karena data desil salah

Samsul Bahri, penjual kelapa muda berusia 48 tahun yang tinggal di Seuneubok Pango, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, ditolak layanan di RSUD Langsa ketika datang mencabut selang batu ginjal yang masih tertinggal dalam perutnya sejak operasi bulan Ramadan 2026. Selang tersebut seharusnya dilepas pada Mei 2026, tetapi karena sistem data provinsi Aceh mencatatnya sebagai warga desil 8+, rumah sakit merujuk pada aturan Pergub JKA yang melarang layanan gratis bagi kelompok sejahtera.

Ketidaksesuaian ini muncul karena data DTSEN kemenkesos menempatkan Samsul dalam desil 6, menunjukkan kondisi ekonomi yang masih rendah, sementara data provinsiAceh mengupgrade kelasnya ke desil 8+ berdasarkan nomor induk kependuktannya. Istri Zuraida telah mengajukan revisi data ke Dinas Sosial Aceh Timur, namun perubahan belum terlihat di sistem rumah sakit.

Ketidaksesuaian Data Desil dan Akses Kesehatan

  • Samsul Bahri, 48 tahun, penjual kelapa di Seuneubok Pango, Banda Alam.
  • Memiliki selang batu ginjal yang harus dicabut sejak Mei 2026 pasca‑operasi Ramadan 2026.
  • Data kemenkesos: desil 6; data provinsi Aceh: desil 8+.
  • RSUD Langsa menolak behandel karena aturan Pergub JKA untuk warga desil 8+.
  • Upaya memperbaiki data melalui Dinas Sosial Aceh Timur belum berhasil.
  • Risiko komplikasi: infeksi, sakit kronis, atau gagal ginjal jika selang tidak segera dicabut.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.