Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total penyitaan mencapai 2.039 gram. Keempat tersangka yang ditangkap diduga sebagai kurir yang berencana mengedarkan sabu dari Aceh Timur dan Aceh Tamiang ke wilayah Kota Langsa. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba secara tuntas.
Dua tersangka pertama, AA (32) dan MM (30), ditangkap di Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, dengan penyitaan 1.019 gram sabu dan dua unit handphone. Sementara itu, dua tersangka lainnya, IB (42) dan UA (30), ditangkap di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, dengan penyitaan 1.020 gram sabu, dua unit handphone, dan dua unit sepeda motor.
Detail Penangkapan
- Lokasi Penangkapan: Aceh Timur dan Aceh Tamiang
- Barang Bukti: Total 2.039 gram sabu, dua unit sepeda motor, dan beberapa handphone
- Modus Operandi: Tersangka diduga sebagai kurir yang mengedarkan narkoba dari kedua wilayah tersebut ke Kota Langsa
- Hukuman: Tersangka dijerat dengan pasal yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun
Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.