Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Polisi Langsa Ringkus 4 Kurir Sabu, Sita 2 Kg Narkoba di Aceh Timur dan Tamiang

7 jam yang lalu

Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total penyitaan mencapai 2.039 gram. Keempat tersangka yang ditangkap diduga sebagai kurir yang berencana mengedarkan sabu dari Aceh Timur dan Aceh Tamiang ke wilayah Kota Langsa. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba secara tuntas.

Dua tersangka pertama, AA (32) dan MM (30), ditangkap di Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, dengan penyitaan 1.019 gram sabu dan dua unit handphone. Sementara itu, dua tersangka lainnya, IB (42) dan UA (30), ditangkap di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, dengan penyitaan 1.020 gram sabu, dua unit handphone, dan dua unit sepeda motor.

Detail Penangkapan

  • Lokasi Penangkapan: Aceh Timur dan Aceh Tamiang
  • Barang Bukti: Total 2.039 gram sabu, dua unit sepeda motor, dan beberapa handphone
  • Modus Operandi: Tersangka diduga sebagai kurir yang mengedarkan narkoba dari kedua wilayah tersebut ke Kota Langsa
  • Hukuman: Tersangka dijerat dengan pasal yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun

Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Polisi Langsa Ringkus 4 Kurir Sabu, Sita 2 Kg Narkoba di Aceh Timur dan Tamiang