Ratusan warga dari Kecamatan Pirak Timu, Cot Girek, dan Paya Bakong di Aceh Utara melakukan aksi protes terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN) Regional VI. Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan warga terhadap penyelesaian konflik lahan hak guna usaha (HGU) yang masih belum tuntas.
Warga, termasuk ibu-ibu yang menggendong bayi, menghadang pekerja yang sedang memanen tandan buah segar di Afdeling V, Kecamatan Cot Girek. Mereka menuntut kejelasan status HGU dan pengembalian hak-hak masyarakat. Aksi ini merupakan lanjutan dari protes serupa yang terjadi pada September 2025 lalu.
Kronologi Aksi
- Warga bergerak beriringan menuju area perkebunan melalui jalan akses utama kebun.
- Barisan warga terdiri dari laki-laki, perempuan, dan anak-anak, dengan spanduk-spanduk protes.
- Setelah dialog dengan aparat keamanan, pekerja pemanen dan petugas keamanan meninggalkan area perkebunan.
- Warga membubarkan diri secara bertahap dan kembali ke posko.
Tuntutan Warga
- Penyelesaian konflik lahan HGU yang belum tuntas.
- Pengembalian hak-hak masyarakat yang dirasa terampas.
- Kejelasan status HGU yang diduga bertambah dari 7.500 hektare menjadi 15.000 hektare.
Dampak dan Harapan
Aksi ini menunjukkan ketidakpuasan warga terhadap penanganan konflik lahan yang berlarut-larut. Warga berharap pemerintah dan perusahaan dapat segera menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaNelayan Aceh Waspada Gelombang 4 Meter dan Hujan Lebat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Aceh pada 22-24 Mei 2026, memprediksi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di sejumlah
BANDA ACEH - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I SIM Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk...
Warga Langkahan Dapat 7 Lokasi Huntap Baru Pasca Banjir","PublicImpact":88,"Credibility":80,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":85,"Education":70,"FinalScore":82,"Summary":"Pemkab Aceh UtaraMen
Syarat lokasi relokasi harus bebas dari zona merah banjir. Salah satunya jarak lokasi dari bibir sungai minimal lebih dari 100 meter
APDESI Aceh Khawatir, Minta Gampong Terlibat dalam JKA Baru
BANDA ACEH - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Bahrul Fazal, meminta Pemerintah Aceh melibatkan perwakilan...
Warga Nagan Raya tenang, cukup KTP KK untuk berobat","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":65,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":70,"FinalScore":75,"Summary":"Pemkab Nagan Raya mengiz
“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,” ujar Bupati


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.