Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14 Miliar, Tersangka Baru Ditahan di Lhoknga

6 jam yang lalu

Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tersangka baru berinisial ET dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh. ET diduga berperan dalam praktik penagihan fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp14 miliar. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

ET, yang berprofesi sebagai Finance Officer di IEP Persada Nusantara, diduga membuat invoice fiktif dan menyalurkan dana kepada pihak tertentu. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan serius dalam penyaluran dana beasiswa, termasuk kelebihan pembayaran mencapai 554 ribu dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar, serta dugaan beasiswa fiktif tahun 2024 sebesar Rp5 miliar.

Detail Kasus

  • Total dana disalurkan: Lebih dari Rp26 miliar melalui IEP Persada Indonesia.
  • Potensi kerugian negara: Rp14,07 miliar.
  • Peran ET: Membuat invoice fiktif, menarik dana dari rekening perusahaan, dan menyerahkannya kepada pihak tertentu.
  • Dana yang diterima ET: Rp906 juta, sebagian disalurkan kepada pihak lain.
  • Pengembalian kerugian: Penyidik telah mengamankan Rp1,88 miliar dari sejumlah pihak terlibat.

Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti dan mengingat indikasi keterangan yang tidak sesuai fakta. Kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14 Miliar, Tersangka Baru Ditahan di Lhoknga
0123456789