Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, mengaku kecewa dengan pengunduran diri Kepala BPBD Kota Langsa, Nursal Saputra. Keputusan Nursal untuk mundur di tengah proses distribusi bantuan Tahap I pascabencana banjir 2025 dinilai tidak tepat waktu, mengingat tanggung jawabnya terhadap pendataan dan penyaluran bantuan kepada korban.
Jeffry menekankan bahwa pengunduran diri seharusnya dilakukan setelah tanggung jawab distribusi bantuan rampung. Hal ini penting karena menyangkut kehidupan banyak warga yang terdampak bencana.
Alasan Kekecewaan Wali Kota
- Kinerja yang kurang baik: Jeffry menilai kinerja Nursal pascabencana banjir 2025 tidak memuaskan.
- Tanggung jawab tidak selesai: Nursal mengundurkan diri sebelum bantuan Tahap I rampung, padahal pendataan bantuan merupakan tanggung jawabnya.
- Kepentingan korban bencana: Distribusi bantuan merupakan prioritas yang harus diselesaikan sebelum pengunduran diri.
Dampak Pengunduran Diri
- Polemi pendataan stimulan: Pengunduran diri Nursal menimbulkan polemik terkait pendataan stimulan rumah bantuan korban banjir.
- Ketidakpastian distribusi: Proses distribusi bantuan Tahap I menjadi terhambat, mempengaruhi kehidupan korban bencana.
Jeffry menegaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dinilai kinerjanya, termasuk BPBD. Dia berharap ke depan, setiap pejabat dapat menyelesaikan tanggung jawabnya sebelum mengambil keputusan pribadi.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.