News
PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di Aceh Barat Bayar THR Karyawan Secara Cicilan, Wangsa Sorot Pelanggaran
3 jam yang lalu
Wahana Generasi Aceh (Wangsa) menyoroti dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di Aceh Barat. Perusahaan diduga membayar THR secara cicilan, yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Keterlambatan pembayaran juga menimbulkan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Ketua Umum Wangsa, Jhony Howord, menyatakan bahwa skema pembayaran sebagian tersebut tidak memiliki dasar hukum. Regulasi tidak membenarkan pembayaran THR secara cicilan atau penundaan. Wangsa mendesak pemerintah daerah melalui Disnakertrans dan DPRK untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan kasus ini.
Detail Kasus
- Perusahaan: PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di Aceh Barat
- Pelanggaran: Pembayaran THR secara cicilan
- Denda: 5 persen dari total THR
- Regulasi: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
Tuntutan Wangsa
- Pembayaran sisa THR secara penuh
- Pembayaran denda keterlambatan
- Pengawasan ketat dari Disnakertrans dan DPRK
