Kembaliekonomi

PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di Aceh Barat Bayar THR Karyawan Secara Cicilan, Wangsa Sorot Pelanggaran

Penulis

ajnn.net

Tanggal

01 Apr 2026

PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di Aceh Barat Bayar THR Karyawan Secara Cicilan, Wangsa Sorot Pelanggaran

Wahana Generasi Aceh (Wangsa) menyoroti dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di Aceh Barat. Perusahaan diduga membayar THR secara cicilan, yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Keterlambatan pembayaran juga menimbulkan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Ketua Umum Wangsa, Jhony Howord, menyatakan bahwa skema pembayaran sebagian tersebut tidak memiliki dasar hukum. Regulasi tidak membenarkan pembayaran THR secara cicilan atau penundaan. Wangsa mendesak pemerintah daerah melalui Disnakertrans dan DPRK untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan kasus ini.

Detail Kasus

  • Perusahaan: PT Sapta Sentosa Jaya Abadi di Aceh Barat
  • Pelanggaran: Pembayaran THR secara cicilan
  • Denda: 5 persen dari total THR
  • Regulasi: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016

Tuntutan Wangsa

  • Pembayaran sisa THR secara penuh
  • Pembayaran denda keterlambatan
  • Pengawasan ketat dari Disnakertrans dan DPRK
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.