Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Aceh Desil 8-10 Harus Bayar BPJS Mandiri Mulai Mei 2026

4 jam yang lalu

Pemerintah Aceh resmi mengubah skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026. Kebijakan baru ini membatasi cakupan JKA hanya untuk warga dengan tingkat ekonomi desil 6 dan 7. Sementara itu, warga desil 8, 9, dan 10 harus beralih ke BPJS mandiri. Perubahan ini disebabkan oleh penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga 50 persen, yang berdampak pada kondisi fiskal Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Meskipun demikian, Pemerintah Aceh tetap memberikan pengecualian bagi warga dengan kasus medis serius (katastropik), seperti cuci darah, yang tetap ditanggung JKA tanpa memandang desil.

Siapa yang Masih Ditanggung JKA?

  • Desil 6 dan 7: Masih ditanggung oleh JKA.
  • Desil 8, 9, dan 10: Harus beralih ke BPJS mandiri.
  • Kasus Medis Serius: Tetap ditanggung JKA tanpa memandang desil.

Langkah-langkah Pengecekan Status Desil

  1. Kunjungi laman resmi data kependudukan Pemerintah Aceh.
  2. Masukkan data pribadi untuk mengecek status desil.
  3. Jika termasuk desil 8, 9, atau 10, segera siapkan anggaran untuk BPJS mandiri.

Pemerintah Aceh memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk sosialisasi sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan. Warga diimbau untuk segera mengecek status desil mereka agar tidak mengalami kendala saat berobat di puskesmas atau rumah sakit.

Warga Aceh Desil 8-10 Harus Bayar BPJS Mandiri Mulai Mei 2026