Kembalilingkungan

:Warga Beutong Ateuh Tolak Izin Tambang, Nagan Raya Tegaskan Batas Wilayah

Penulis

serambinews.com

Tanggal

13 Mei 2026

:Warga Beutong Ateuh Tolak Izin Tambang, Nagan Raya Tegaskan Batas Wilayah

Masyarakat Beutong Ateuh di Banggalang, Nagan Raya, menggelar unjuk rasa menolak segala bentuk izin pertambangan di wilayah mereka. Aksi yang berlangsung di atas jembatan Beutong Ateuh pada Selasa, 12/5/2026, dikawal oleh aparat kepolisian dan TNI, dengan massa membentangkan spanduk yang menegaskan penambangan tidak diperkenankan serta mengisi acara dengan zikir.

Camat Beutong Ateuh Banggalang, Zulkifli, menegaskan bahwa kawasan Alue Badeuk merupakan bagian administratif Kabupaten Nagan Raya, menanggapi klaim PT Pengasing Alam Makmur yang menyatakan lokasi tersebut berada di Aceh Tengah. Simultanya, Polres Aceh Barat meningkatkan upaya preventif terhadap tambang ilegal melalui edukasi masyarakat dan penegakan hukum.

Isu Izin Tambang dan Batas Wilayah di Nagan Raya

  • Massa menyatakan penolakan terhadap segala izin pertambangan di Beutong Ateuh.
  • Camat menetapkan Alue Badeuk termasuk wilayah Nagan Raya, bukan Aceh Tengah.
  • PT Pengasing Alam Makmur Diduga memiliki izin eksplorasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk area yang sengketa.
  • Polres Aceh Barat meningkatkan edukasi desa melalui Bhabinkamtibmas, Polmas, dan Polisi RW/Dusun mengenai dampak tambang ilegal.
  • Ancaman pidana untuk pertambangan ilegal adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar sesuai UU Minerba.
  • Harapan agar tidak timbul konflik kewilayahan dan stabilitas daerah dapat terjaga.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.