Cuaca ekstrem diperkirakan akan melanda Kota Lhokseumawe pada 11 hingga 20 April 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang yang dapat menyebabkan banjir, tanah longsor, dan kerusakan lingkungan.
Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Juru Bicaranya, Taruna Putra Satya, mengimbau warga untuk tetap tenang namun waspada. Masyarakat diharapkan menghindari berteduh di bawah pohon atau baliho saat hujan dan angin kencang, serta mematikan aliran listrik jika rumah tergenang air.
Daftar Persiapan dan Tindakan
- Siapkan tas darurat berisi dokumen penting, obat-obatan, dan kebutuhan dasar.
- Hindari tempat berbahaya seperti bawah pohon atau baliho selama cuaca buruk.
- Matikan aliran listrik jika rumah tergenang air untuk menghindari risiko korsleting.
- Lapor keadaan darurat kepada BPBD Kota Lhokseumawe atau pihak berwenang.
Pemerintah kota dan instansi terkait, termasuk BPBD, terus memantau situasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana. Koordinasi dan kerjasama antar warga serta pihak berwenang sangat diperlukan untuk meminimalisir dampak dari cuaca ekstrem ini.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Tamiang alami pemadaman listrik akibat pencurian kabel SKTM
Jaringan listrik di Aceh Tamiang mengalami gangguan akibat maraknya pencurian saluran kabel tegangan menengah (SKTM).
Warga Aceh Tengah Merasa Diberi Kepedulian Melalui Bantuan Daging Presiden
ACEH TENGAH — Seekor sapi limosin berbobot 824 kilogram bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disembelih di halaman Masjid...
:null} Please provide JSON only. Let's produce final JSON with Title as string, etc. Ensure proper JSON escaping for markdown string (need to escape newlines?). We'll include markdown as a string with
BENER MERIAH — Enam bulan setelah banjir bandang memutus akses nasional Takengon–Bireuen, warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten...
Masyarakat Aceh Khawatir Tenang Saat Otsus Naik Menjadi 2,5% DAU
Baleg DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.