Warga Meulaboh mulai menunaikan zakat fitrah dengan antusiasme tinggi. Panitia Meunasah Al-Bayan di Gampong Ujong Kalak, Meulaboh, Aceh Barat, telah membuka penerimaan zakat fitrah sejak malam 21 Ramadhan 1447 Hijriah. Ketua panitia, Saiful Tawari, menyatakan bahwa masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi dalam menunaikan kewajiban ini.
Panitia menetapkan kadar zakat fitrah sebesar 2,8 kg beras per jiwa atau setara dengan enam kay/batok ditambah satu genggam per jiwa. Mekanisme pembayaran zakat fitrah tahun ini mengacu pada keputusan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.
Antusiasme Warga
- Warga Gampong Ujong Kalak mulai datang untuk menunaikan zakat fitrah sejak malam 21 Ramadhan.
- Antusiasme warga cukup tinggi karena zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim.
Mekanisme Pembayaran
- Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, kurma, atau gandum.
- Sebagian besar warga memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras.
Penyaluran Zakat
- Panitia mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar proses penyaluran dapat dilakukan tepat waktu.
- Zakat fitrah akan didistribusikan langsung ke rumah-rumah penerima satu hari sebelum malam Idul Fitri.
Kadar Zakat Fitrah
- Kadar zakat fitrah untuk beras ditetapkan sebanyak 2,8 kilogram per jiwa.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.