Kembalikesehatan

Warga Aceh Ditolak RSU karena Data Desil Salah, Bupati Tanggung Biaya

Penulis

ajnn.net

Tanggal

15 Mei 2026

Warga Aceh Ditolak RSU karena Data Desil Salah, Bupati Tanggung Biaya

Samsul Bahri, warga Gampong Seunebok Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, mengaku ditolak menjalani tindak lanjut pasca operasi batu ginjal di Rumah Sakit Umum Cut Mutia Langsa, Jumat, 15 Mei 2026. Penolakan tersebut bukan disebabkan persoalan medis, melainkan karena data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Samsul tercatat sebagai desil 8, sehingga tidak lagi masuk kategori penerima bantuan jaminan kesehatan bagi warga miskin.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al‑Farlaky, langsung mengambil alih penanganan Samsul Bahri. Bahkan, Al‑Farlaky menyatakan akan menanggung biaya BPJS Samsul selama satu tahun ke depan.

Masalah Data Desil dan Akses Kesehatan

  • Samsul menjual air kelapa segar di kampung dan tidak memiliki sepeda motor maupun tanah.
  • Operasi batu ginjal dilakukan bulan Ramadan 2026.
  • Dia baru mengetahui status desil desil 8 saat hendak kontrol pasca‑operasi.
  • Bupati menanggung biaya BPJS untuk satu tahun ke depan.
  • Al‑Farlaky berkomitmen memperbarui dan memperbaiki pencatatan desil secara menyeluruh di Aceh Timur.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.