News
Wartawan Bithe.co Dipanggil Polda Aceh, YARA Desak Hak Jawab Bukan Pidana
2 jam yang lalu
Wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyiaran berita bohong. Pemanggilan ini tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 di Banda Aceh.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menilai langkah pemanggilan oleh aparat penegak hukum tersebut berpotensi mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam regulasi. Menurutnya, penyelesaian sengketa jurnalistik seharusnya melibatkan lembaga berwenang seperti Dewan Pers maupun organisasi profesi wartawan, sebelum menempuh langkah hukum.
Pandangan YARA dan Redaksi Bithe.co
- Hak Jawab dan Koreksi: Safaruddin menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung melalui jalur pidana.
- Koordinasi dengan Lembaga Pers: Redaktur Pelaksana Bithe.co, Fauzul Husni, menyayangkan pemanggilan tersebut dan menilai aparat seharusnya mengedepankan koordinasi dengan lembaga pers.
- Tren Pelaporan: YARA menilai tren pelaporan terhadap wartawan terkait produk jurnalistik belakangan ini semakin meningkat dan berpotensi mengancam kebebasan pers jika tidak disikapi secara proporsional.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
- Dewan Pers: Safaruddin menegaskan bahwa sengketa pemberitaan merupakan ranah etik dan profesional yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan pidana.
- Hak Jawab: Mekanisme hak jawab atau koreksi diatur dalam regulasi pers dan seharusnya menjadi langkah pertama dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Dampak terhadap Kebebasan Pers
- Ancaman Kebebasan Pers: Tren pelaporan terhadap wartawan dinilai mengancam kebebasan pers jika tidak disikapi secara proporsional.
- Koordinasi dengan Aparat: Redaksi Bithe.co menilai aparat seharusnya mengedepankan koordinasi dengan lembaga pers sebelum menempuh langkah hukum.
