Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Wartawan Abdya Dipanggil Polda Aceh, Anggota DPR RI Ingatkan Hormati UU Pers

2 jam yang lalu

Pemanggilan wartawan media online Bithe.co di Aceh Barat Daya oleh Polda Aceh menuai perhatian publik. Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menghormati kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dek Gam menekankan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi.

Poin Penting dalam Kasus Ini

  • Wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong.
  • Surat panggilan diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dengan nomor B/217-III/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus.
  • Pelapor, Alkahfi, melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi bohong.
  • Pimpinan Redaksi Bithe.co, Nazar Ahadi, menyatakan kekecewaan atas pemanggilan langsung tanpa koordinasi dengan redaksi.

Dek Gam berharap tidak ada lagi kasus serupa yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Ia mendorong peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi pers untuk menghindari kekeliruan dalam penanganan perkara.

Wartawan Abdya Dipanggil Polda Aceh, Anggota DPR RI Ingatkan Hormati UU Pers