News
YARA Desak Jaksa Eksekusi Mawardi Basyah Kasus Kekerasan Anak
3 jam yang lalu
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Mawardi Basyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Mawardi divonis 8 bulan penjara karena kasus kekerasan terhadap anak bawah umur yang terjadi pada tahun 2025.
Koordinator YARA Aceh Barat–Nagan Raya, Hamdani, menekankan bahwa proses eksekusi tidak boleh ditunda hanya karena status Mawardi sebagai anggota DPRA. Dia menegaskan bahwa hukum harus tegak lurus tanpa memandang jabatan, dan publik menanti ketegasan jaksa dalam menegakkan keadilan.
Desakan YARA
- YARA meminta jaksa segera mengeksekusi putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
- Hamdani menyatakan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegak hukum di Aceh.
- YARA menekankan bahwa jabatan Mawardi sebagai anggota DPRA tidak boleh menjadi penghalang dalam penegakan hukum.
Kronologi Kasus
- Mawardi Basyah divonis 8 bulan penjara oleh MA setelah pengajuan kasasi ditolak.
- Vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri adalah 4 bulan, Pengadilan Tinggi 3 bulan, dan MA menetapkan 8 bulan.
