Berita Utama
Warga Meulaboh diharapkan waspada ketika kebijakan larangan membawa kendaraan roda dua ke sekolah mulai diterapkan ketat. Inisiatif ini melindungi pelajar dari risiko kecelakaan dan sejalan dengan aturan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Implikasi Kebijakan dan Keamanan
- KBA Pontianak menyebutkan undang-undang negara sudah mewajibkan SIM minimal umur 17 tahun untuk kendaraan roda dua.
- Pelanggaran bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp1 juta atau penjara selama sampai satu bulan sesuai Pasal 281.
- Di Meulaboh, fasilitas bus sekolah saat ini minim dan operasionalnya terhenti, sehingga siswa harus naik kendaraan pribadi.
- Aktivasi kembali bus sekolah khususnya di Kecamatan Johan Pahlawan menjadi langkah utama agar pelajar dapat pulang dengan aman.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaStok Beras Capai 5 Juta Ton, Sigli Kontribusi Signifikan di Aceh
Stok beras itu menjadi instrumen strategis dalam meredam gejolak harga, mengantisipasi kondisi darurat. Juga mendukung program-program pemerintah
Produk Unggulan Aceh Barat Dilindungi Kemenkum | Warga Usaha Aman
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus berupaya membentengi produk unggulan lokal di Kabupaten Aceh Barat agar memiliki daya saing tinggi di pasar nasional. "Kita i
Warga Aceh Utara dihadapkan Tuntutan Fidusia Sepeda Motor Rp51 Juta
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,”
Pengacara Banda Aceh Diserahkan Jaksa, Pemerkosaan Anak di Kuta Alam
Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.