Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Aceh Bisa Urus KTP Hilang Tanpa RT/RW dan di Luar Domisili

13 jam yang lalu

Pengurusan KTP elektronik (KTP-el) yang hilang kini semakin mudah dan cepat bagi warga Aceh. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyederhanakan layanan administrasi kependudukan dengan menghapus beberapa persyaratan yang sebelumnya dianggap berbelit.

Salah satu kemudahan yang diberikan adalah tidak lagi diperlukannya surat pengantar dari RT/RW. Selain itu, warga Aceh juga tidak perlu pulang ke daerah asal untuk mengurus KTP-el hilang, karena proses ini kini bisa dilakukan di luar domisili melalui layanan Nusantara. Sistem yang terintegrasi secara nasional dan berbasis biometrik membuat proses pengurusan menjadi lebih cepat, praktis, dan gratis.

Langkah-Langkah Pengurusan KTP-el Hilang

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diketahui oleh warga Aceh untuk mengurus KTP-el yang hilang:

  • Dokumen yang Diperlukan:

    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Proses Pengurusan:

    • Pemohon bisa langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil atau layanan keliling di desa, kelurahan, atau kecamatan.
    • Petugas akan mengecek data kependudukan berdasarkan biometrik, sehingga tidak perlu perekaman ulang seperti foto atau sidik jari.
    • Jika data sudah sesuai, KTP-el baru akan dicetak dengan data yang sama seperti sebelumnya.
    • KTP-el bisa langsung diambil tanpa biaya alias gratis.

Catatan Penting

  • Pengurusan bisa dilakukan di luar domisili (layanan Nusantara), tanpa harus pulang kampung.
  • Jika ingin mengubah data (foto/status), harus melalui prosedur "Perubahan Data", bukan pengurusan kehilangan.

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan warga Aceh dapat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan mereka tanpa hambatan yang berarti.

Warga Aceh Bisa Urus KTP Hilang Tanpa RT/RW dan di Luar Domisili