Timeline Aceh

545 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan di Langsa, Negara Rugikan Rp886 Juta

12 jam yang lalu

Bea Cukai Langsa memusnahkan 545.452 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp1,29 miliar. Potensi kerugian negara dari rokok tanpa cukai ini ditaksir menembus Rp886,7 juta. Penindakan ini merupakan hasil dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode Mei 2025 hingga Februari 2026, menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius di wilayah timur Aceh.

Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan dengan memotong seluruh batang rokok agar kehilangan nilai guna, kemudian dibakar di tempat pembuangan akhir (TPA) sesuai prosedur. Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memastikan barang ilegal tidak kembali masuk ke rantai perdagangan dan memberi efek jera.

Dampak dan Tantangan

  • Potensi Kerugian Negara: Rokok ilegal yang beredar menyebabkan kerugian negara mencapai Rp886,7 juta.
  • Jaringan Distribusi Luas: Berbagai merek rokok ilegal seperti H&D, Manchester, Englishman, dan lainnya menunjukkan bahwa jalur pasokan rokok ilegal tidak datang dari satu sumber tunggal.
  • Pengawasan yang Masih Terbuka: Meskipun pengawasan diperketat, masih terdapat celah peredaran rokok ilegal di pasar.
  • Dampak pada Pelaku Usaha Resmi: Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghantam pelaku usaha resmi yang patuh membayar cukai.

Ajakan kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun memperdagangkan rokok ilegal. Setiap batang rokok tanpa cukai pada akhirnya ikut menggerus penerimaan negara. Bea Cukai Langsa terus menggandeng aparat penegak hukum dan Satpol PP dalam operasi pasar serta sosialisasi cukai untuk mengatasi masalah ini.

545 Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan di Langsa, Negara Rugikan Rp886 Juta