Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah ke rumah tahanan (rutan) KPK pada Senin (23/3/2026). Keputusan ini diambil setelah KPK menerima gelombang kritik publik terkait status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan kepada Yaqut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan. KPK menegaskan tidak akan mengendurkan tempo penyidikan dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera digelar.
Alasan Perubahan Status Penahanan
- Tekanan Publik: KPK menerima kritik luas dari masyarakat terkait status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut.
- Proses Penyidikan: KPK menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan.
- Kesehatan Tersangka: Sebelum dipindahkan kembali ke sel tahanan, Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya.
Reaksi Publik dan Mantan Penyidik KPK
- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI): Boyamin Saiman menilai kebijakan KPK sebagai tindakan yang menjengkelkan dan dilakukan diam-diam.
- Mantan Penyidik KPK: Praswad Nugraha dan Lakso Anindito menyoroti bahwa kebijakan ini mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum.
Dampak Jangka Panjang
- Kepercayaan Publik: Kebijakan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap KPK.
- Standar Penegakan Hukum: Kebijakan ini dapat menciptakan preseden yang memungkinkan tahanan lain menuntut perlakuan serupa.
KPK memastikan bahwa penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret Yaqut akan terus digenjot hingga tuntas. Target utamanya adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan atau persidangan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaKorban banjir Aceh khawatir, ajukan gugatan administratif PTUN
Korban bencana sumatera melalui tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan gugatan tindak administrasi pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jak
Warga Aceh Khawatir Utang RSUDZA Rp 392 Miliar Ancam Layanan
"Kita punya beban utang cukup besar. Ini menyangkut manajemen. Terhadap beban yang sudah ada, bagaimana menutupinya?" kata anggota Pansus
Warga Aceh Penasar Bagaimana Indeks Demokrasi Naik Jadi 83,43
Pemerintah Aceh mencatat capaian signifikan dalam pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) tahun 2025.
: Pasien Kronis di Aceh Tanpa Batas Desil untuk Obat Wait we need Title only, not include colon. The Title field should be string. We'll put: "Pasien Kronis di Aceh Tanpa Batas Desil untuk Obat" But 1
Pemerintah Aceh menegaskan seluruh rumah sakit di Aceh wajib menerima dan melayani pasien tanpa adanya pembatasan desil (status ekonomi), terutama mereka yang menderita penyakit katastropik


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.