Kembalikesehatan

: Pasien Kronis di Aceh Tanpa Batas Desil untuk Obat Wait we need Title only, not include colon. The Title field should be string. We'll put: "Pasien Kronis di Aceh Tanpa Batas Desil untuk Obat" But 1

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

08 Mei 2026

: Pasien Kronis di Aceh Tanpa Batas Desil untuk Obat
Wait we need Title only, not include colon. The Title field should be string. We'll put: "Pasien Kronis di Aceh Tanpa Batas Desil untuk Obat"
But 1

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di wilayahnya wajib melayani pasien penyakit kronis dan katastropik tanpa mempertimbangkan status ekonomi atau desil. Pernyataan iniDisampaikan Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, saat inspeksi di RSUD Cut Meutia Lhokseumawe, terkait pelaksanaan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Ruang lingkup program JKA dan jenis penyakit yang ditanggung

  • JKA menanggung premi BPJS Kesehatan bagi semua warga Aceh, sehingga pasien tidak perlu membayar iuran sendiri.
  • Pasien dengan penyakit katastropik seperti jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, dan leukemia får penangguhan biaya melalui JKA, tanpa melihat desil 1‑10.
  • Untuk pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, desil tidak lagi menjadi pertimbangan dalam pencairan klaim.
  • Program ini juga melibatkan kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk akses layanan cepat dan prioritaskan.
  • Pemerintah Aceh memastikan tidak ada hambatan administratif yang dapat menunda pengobatan, terutama bagi yang membutuhkan penanganan mendesak.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.