Banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang pada 26 November 2025 meninggalkan dampak yang mendalam bagi warga. Rumah-rumah hancur, kebun dan ternak hilang, serta sumber penghidupan lumpuh. Pemerintah mendorong relokasi sebagai solusi cepat untuk menghindari risiko bencana berulang.
Namun, kebijakan ini memunculkan persoalan baru. Warga khawatir kehilangan mata pencaharian dan akses lahan di lokasi baru. Selain itu, kepastian hukum lahan dan potensi konflik sosial menjadi kekhawatiran tersendiri.
Dampak Banjir Bandang
- 39 rumah hanyut, 41 rusak berat, 24 rusak sedang, dan 27 rusak ringan.
- 131 hektare kebun dan 366 ekor ternak hilang.
- 7 unit fasilitas umum rusak.
Kebijakan Relokasi
- Pemerintah mendorong relokasi warga yang tinggal di bantaran Sungai Tamiang.
- Lokasi relokasi direncanakan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Dusun Suka Jaya.
- Warga khawatir kehilangan mata pencaharian dan akses lahan di lokasi baru.
Perspektif Akademisi
- Dr. Rina Suryani Oktari, akademisi kebencanaan Universitas Syiah Kuala, menekankan pentingnya kajian menyeluruh dan pelibatan warga dalam pengambilan keputusan.
- Relokasi harus memastikan tidak menciptakan kerentanan baru, terutama dalam hal mata pencaharian dan akses lahan.
Tantangan dan Harapan
- Warga berharap pemerintah tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memastikan kepastian hukum atas lahan yang diberikan.
- Pemerintah menegaskan bahwa keputusan relokasi sepenuhnya berada di tangan warga, namun keterbatasan lahan yang aman dari risiko bencana membuat opsi ini menjadi satu-satunya yang tersedia.
Di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah berupaya memastikan keberlanjutan hidup warga melalui dukungan OPD jika mata pencaharian mereka terdampak. Namun, warga juga diharapkan mampu beradaptasi dengan kondisi baru.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

