Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan, dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum. Mereka didakwa melakukan korupsi melalui penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode 2020 hingga Mei 2025. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 404.078.950, berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.
Tuntutan pidana penjara disertai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Zia Ul Azmi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 256 juta, sementara Jony Marwan dikenakan uang pengganti Rp 147 juta, dengan sebagian dana telah disita dari BPKD Aceh Besar.
Detail Kasus
- Modus Operandi: Kedua terdakwa diduga menerbitkan dan menggunakan surat perintah tugas yang tidak pernah dilaksanakan. Nama-nama pegawai dicantumkan dalam dokumen untuk pencairan dana SPPD, meski perjalanan dinas tidak dilakukan.
- Kerugian Negara: Total kerugian mencapai Rp 404.078.950, yang telah dikembalikan sebagian melalui penyitaan dana.
- Tuntutan Hukum: Jaksa menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP.
Dampak dan Refleksi
- Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan anggaran perjalanan dinas di instansi pemerintah Aceh.
- Masyarakat diharapkan dapat memantau penggunaan anggaran publik untuk mencegah penyalahgunaan serupa.
- Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat lainnya.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

