Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

PT Bumi Flora Bantah Rampas Lahan Warga Aceh Timur, Klaim Legalitas HGU dan Kompensasi

2 jam yang lalu

PT Bumi Flora melalui kuasa hukumnya, Hendri Saputra, membantah tuduhan perampasan lahan yang dilayangkan oleh sekelompok masyarakat di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Perusahaan menegaskan bahwa operasional mereka berpijak pada legalitas yang sah, dengan HGU Nomor 98 yang terbit sejak 17 November 1994 dan diperpanjang melalui Keputusan Menteri ATR/BPN RI pada 15 Juli 2024.

Hendri menjelaskan bahwa PT Bumi Flora telah membayar Imbalan Jerih Payah Tanaman (IJPT) kepada masyarakat di delapan desa sekitar pada tahun 1991 dan 1992. Selain itu, perusahaan juga menanggung beban penebusan sertifikat petani di perbankan akibat kegagalan program Small Coconut Development Project (SCDP) dan menyalurkan uang "Peunayah" sebesar Rp35 juta per desa untuk meminimalisir konflik di masa lalu.

Klarifikasi dan Bukti Legalitas

  • HGU Nomor 98: Terbit sejak 17 November 1994 dan diperpanjang pada 15 Juli 2024.
  • Imbalan Jerih Payah Tanaman (IJPT): Dibayarkan kepada masyarakat di delapan desa pada tahun 1991 dan 1992.
  • Penebusan Sertifikat Petani: Perusahaan menanggung beban penebusan sertifikat petani di perbankan.
  • Uang "Peunayah": Diberikan sebesar Rp35 juta per desa untuk meminimalisir konflik.

Penyelesaian Konflik

  • Pada 2011, PT Bumi Flora menyerahkan lahan seluas 1.087,09 hektare kepada 599 orang warga sebagai bentuk penyelesaian konflik.
  • Lahan bekas musalla dan sekolah dinyatakan telah diselesaikan, dengan bangunan sekolah berada di luar area HGU.

Permintaan Perlindungan Hukum

PT Bumi Flora meminta perlindungan hukum dari negara akibat aksi pengkaplingan lahan secara ilegal, pelarangan panen, dan pengambilan paksa aset kendaraan perusahaan. Perusahaan berharap semua pihak menghormati proses mediasi yang sedang dijalankan oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Timur.

PT Bumi Flora Bantah Rampas Lahan Warga Aceh Timur, Klaim Legalitas HGU dan Kompensasi