News
Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,29 Miliar
14 jam yang lalu
Bea Cukai Langsa memusnahkan 545.452 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total nilai mencapai Rp 1,29 miliar. Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menyatakan bahwa rokok ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 886 juta. Rokok yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, termasuk H&D, Manchester, dan Englishman.
Proses Pemusnahan
- Rokok dipotong dan dibakar sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.
- Pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang.
Dampak dan Komitmen
- Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari rokok ilegal.
- Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum.
