Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Keuchik Pidie DPO, Korupsi Dana Desa Rp292 Juta Disidangkan In Absentia

11 jam yang lalu

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyidangkan perkara korupsi dana desa secara in absentia. Terdakwa, Sayuti, selaku Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, tidak hadir karena statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Jamaluddin dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Abrari Rizki Falka dari Kejaksaan Negeri Pidie.

Persidangan ditunda dua pekan ke depan karena terdakwa tidak dapat dihadirkan. Jaksa penuntut umum menyatakan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terdakwa melalui istri sebelum bulan puasa lalu. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut untuk memanggil kembali terdakwa dan mengumumkan pemanggilan di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie.

Detail Kasus Korupsi Dana Desa

  • Terdakwa Sayuti diduga mengelola dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023.
  • Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp292,89 juta.
  • Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, termasuk kegiatan yang dibiayai dana desa tetapi tidak dilaksanakan.
  • Tersangka saat ini berada dalam status DPO dan diduga melarikan diri ke Malaysia.

Upaya Penegakan Hukum

  • Kejaksaan Negeri Pidie telah melakukan pemanggilan secara patut dan mencari keberadaan tersangka di rumahnya.
  • Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut untuk terus upayakan pemanggilan terdakwa.
  • Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga dua pekan ke depan.
Keuchik Pidie DPO, Korupsi Dana Desa Rp292 Juta Disidangkan In Absentia