News
Warga Alue Kaul Tolak Parit Gajah PT CGU, Polisi Mediasi Penyelesaian
5 jam yang lalu
Warga Gampong Alue Kaul, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, menolak pembangunan parit gajah oleh PT Citra Ganda Utama (CGU). Sekitar 300 orang warga melakukan aksi penolakan di kantor perusahaan pada 6 April 2026, khawatir lahan mereka terganggu. Polisi berhasil meredam ketegangan dan memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak.
PT CGU menyatakan kegiatan pengukuran lahan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dibayarkan pajaknya. Namun, warga meminta perusahaan menghentikan operasi hingga ada keputusan dari pemerintah. Perusahaan berjanji mengganti rugi dan menunda penggalian batas lahan.
Kronologi Penolakan
- 300 warga melakukan aksi penolakan di kantor PT CGU.
- Polisi mengendalikan situasi dengan pendekatan persuasif.
- Dialog antara warga dan perusahaan difasilitasi oleh polisi.
Komitmen PT CGU
- Mengganti rugi atas pelaksanaan tapal batas yang dilakukan.
- Menunda operasi hingga ada petunjuk dari pemerintah.
- Siap membentuk forum penyelesaian sengketa lahan.
Harapan Warga
- PT CGU tidak beroperasi sebelum ada keputusan pemerintah.
- Penyelesaian sengketa lahan yang adil dan transparan.
- Perlindungan terhadap lahan milik warga.
