News
Bupati Bireuen Serahkan LKPJ 2025 dan Ajukan Dua Raqan Strategis untuk Pelayanan Publik dan Pelestarian Adat
4 jam yang lalu
Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dan mengajukan dua Rancangan Qanun (Raqan) strategis kepada DPRK Bireuen. Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan II DPRK Bireuen tahun sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang DPRK Bireuen.
LKPJ mencakup pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, yang berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain LKPJ, Bupati juga mengajukan dua Raqan, yaitu Raqan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Krueng Peusangan dan Raqan penyelenggaraan adat dan adat istiadat.
Poin-Poin Penting
-
LKPJ 2025: Mencakup pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama tahun 2025, termasuk urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, urusan pilihan, dan fungsi penunjang, pengawasan, dan pemerintahan umum.
-
Raqan Penyertaan Modal Daerah: Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih, memperluas jaringan, dan memperkuat kinerja perusahaan daerah.
-
Raqan Penyelenggaraan Adat: Bertujuan untuk memperkuat pelestarian budaya serta peran lembaga adat dalam kehidupan masyarakat.
-
Komitmen Pemerintah: Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat meskipun dihadapkan pada keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
-
Partisipasi Masyarakat: Pemerintah daerah mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan agar Raqan yang dihasilkan bersifat aspiratif dan implementatif.
