News
Bupati Bireuen Usulkan Suntik Modal untuk PDAM dan Qanun Adat
2 jam yang lalu
Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, mengusulkan suntik modal untuk Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Krueng Peusangan. Usulan ini disampaikan dalam rangkaian penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2025 kepada DPRK Bireuen.
Investasi mendesak dilakukan demi menjaga kualitas dan keberlanjutan distribusi air bersih bagi warga Bireuen. Pertumbuhan penduduk menuntut pengembangan sistem penyediaan air minum, namun keterbatasan pendanaan internal perusahaan menjadi kendala utama.
Usulan Suntik Modal untuk PDAM
- Penyertaan modal rencananya akan berbentuk aset instalasi dan jaringan air bersih.
- Sumber pendanaan berasal dari APBN, APBK, hingga hibah.
- Langkah ini diharapkan memperkuat struktur permodalan Perumda dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka panjang.
Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Adat
- Regulasi ini dimaksudkan untuk memperkuat peran Majelis Adat Aceh (MAA) di tingkat kabupaten.
- Adat bukan sekadar simbol, tapi pedoman sosial yang memperkuat syariat Islam.
- Pemerintah berharap lembaga adat dapat berfungsi lebih optimal dalam menyelesaikan sengketa sosial secara kekeluargaan dan menjaga kearifan lokal.
