News
Buron 11 Hari, Terduga Pembunuh di Nagan Raya Ditangkap di Sumut
4 jam yang lalu
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Gampong Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya. Pelaku, yang merupakan warga Gampong Sarah Mantong, Kecamatan Tadu Raya, ditangkap di Gampong Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat, 10 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini dalam perjalanan menuju Polres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dilakukan setelah tim penyelidik memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah kebun kelapa sawit milik warga di Dusun II Gampong Cimahi.
Detail Kasus
- Korban bernama Teuku Popon (23), warga Dusun Alue Hitam, Gampong Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya.
- Korban ditemukan dengan luka tusukan di bagian dada hingga tembus ke punggung, memar pada lengan, serta sejumlah luka lainnya di bagian siku, kaki, dan lutut.
- Pelaku sempat melarikan diri selama sekitar 11 hari sejak peristiwa pembunuhan terjadi.
Tindak Lanjut
- Penyidik masih mendalami motif serta melengkapi alat bukti guna kepentingan penyidikan.
- Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
